Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada bulan Desember 2022 tercatat
mengalami inflasi sebesar 0,62% (mtm), lebih tinggi jika dibandingkan periode November 2022 yang
mengalami inflasi sebesar 0,01% (mtm), namun lebih rendah dari rata-rata inflasi bulan Desember
pada 3 (tiga) tahun terakhir yang sebesar 0,76% (mtm). Tingkat inflasi IHK tersebut sejalan dengan
Nasional dan wilayah Sumatera yang masing-masing juga mengalami inflasi sebesar 0,66% (mtm)
dan 0,96% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung Desember 2022 tercatat sebesar 5,51%
(yoy), sama dengan inflasi nasional yang juga sebesar 5,51% (yoy) dan lebih rendah dari inflasi
tahunan Sumatera yang sebesar 6.14% (yoy).
Dilihat dari sumbernya, inflasi pada bulan Desember 2022 didorong oleh kenaikan harga
pada beberapa komoditas seperti: beras, cabai rawit, telur ayam ras, minyak goreng, dan daging
ayam ras dengan andil masing-masing sebesar 0,151%; 0,121%; 0,083%; 0,040%; dan 0,020%.
Di tengah pasokan yang relatif terjaga, kenaikan harga beras pada bulan laporan disebabkan oleh
meningkatnya permintaan menjelang libur Hari Besar dan Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan
Tahun Baru 2023. Peningkatan permintaan dimaksud turut mendorong kenaikan harga gabah yang
lebih tinggi akibat faktor cuaca dan meningkatnya biaya logistik serta upah buruh akibat 2
nd
round
impact penyesuaian harga BBM bersubsidi pada September 2022. Kenaikan permintaan menjelang
HBKN Nataru dan kenaikan biaya logistik juga mendorong tekanan inflasi pada komoditas cabai
rawit, telur ayam ras, minyak goreng, dan daging ayam ras di tengah berakhirnya periode panen
cabai rawit dan adanya penyesuaian harga penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas telur
dan daging ayam ras sebagai dampak implementasi Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2022.
Inflasi yang lebih tinggi pada bulan Desember 2022 tertahan oleh deflasi pada sebagian
komoditas, di antaranya cabai merah, anggur, kangkung, udang basah, dan bayam dengan andil
masing-masing sebesar -0,011%; -0,006%; -0,005%; -0,005%; dan -0,005%. Berlanjutnya
penurunan harga cabai merah bulan laporan disebabkan oleh pasokannya yang masih terjaga pasca
periode panen raya pada bulan November 2022. Perkembangan tersebut juga didukung oleh
pelaksanaan urban farming “Gerakakan Tanam Cabai” dengan penyerahan 249.510 bibit cabai
merah kepada KWT, PKK, pondok pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya sebagai salah satu
rangkaian kegiatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Provinsi Lampung tahun
2022. Penurunan harga anggur disebabkan oleh meningkatnya pasokan seiring dengan realisasi
impor pada bulan laporan. Lebih lanjut, deflasi kangkung, bayam, dan udang disebabkan oleh
masuknya periode panen.
Untuk keseluruhan tahun, inflasi Provinsi Lampung pada tahun 2022 sedikit lebih tinggi dari
rentang sasaran inflasi nasional 3±1% akibat adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi pada
September 2022. Sejalan dengan perkembangan tersebut, laju inflasi Administered Prices (AP) pada
tahun 2022 tercatat sebesar 13,37% (yoy), lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2,40% (yoy) pada
tahun sebelumnya. Dampak rambatan dari kenaikan harga BBM tersebut juga tertransmisi ke
komoditas inti yang tercatat mengalami inflasi 4,24% (yoy), meningkat jika dibandingkan 1,15%
(yoy) pada tahun sebelumnya seiring dengan realisasi permintaan yang meningkat drastis dan
cenderung tiba-tiba (pent up demand). Namun demikian, laju inflasi Provinsi Lampung tahun 2022
tersebut lebih rendah dari prakiraan awal sejalan dengan penguatan stabilitas harga kelompok
volatile food yang berlangsung lebih cepat, tercatat sebesar 3,01% (yoy) – lebih rendah jika
dibandingkan dengan 5,50% (yoy) pada tahun sebelumnya seiring dengan pelaksanaan Gerakan
Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di Provinsi Lampung tahun 2022. Adapun komoditas
utama penyumbang inflasi pada tahun 2022 di antaranya bensin; angkutan udara, angkutan dalam
kota, solar, dan mobil dengan andil masing-masing sebesar 1,014%; 0,402%; 0,139%; 0,117%;
dan 0,099%.
Sementara itu, NTP Provinsi Lampung pada Desember 2022 tercatat sebesar 102,19, tumbuh
0,86% (mtm) jika dibandingkan dengan 101,32 pada bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini didorong
oleh subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan Rakyat yang naik masingmasing sebesar 0,78% (mtm), 4,46% (mtm) dan 0,84% (mtm) sejalan dengan meningkatnya harga
gabah, cabai rawit, dan TBS kelapa sawit. Meski NTP Provinsi Lampung secara umum tercatat di atas
100, NTP subsektor Tanaman Pangan dan Perikanan Budidaya masih berada di bawah 100 yang
tercatat masing-masing sebesar 94,92 dan 98,53.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi IHK pada akhir tahun 2023
akan lebih rendah dari tahun 2022 dan kembali ke dalam kisaran target 3±1% pada semester II
tahun 2023. Oleh karena itu, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain: dari risiko
kelompok inti, adanya risiko ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tidak menentu seiring
percepatan normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral di dunia dan berlanjutnya ketegangan
geopolitik Rusia dan Ukraina. Kemudian, risiko permintaan yang overshoot sejalan prospek perbaikan
kinerja perekonomian yang disertai dengan peningkatan UMP tahun 2023. Risiko kelompok
Administered Price, Kembali meningkatnya harga energi menjelang musim dingin akibat
peningkatan permintaan global yang disertai dengan risiko ketidakpastian perkembangan
diversifikasi energi kawasan Eropa. Risiko kelompok Volatile Food, terdapat potensi berlanjutnya
tekanan harga pupuk sehingga menyebabkan peningkatan biaya produksi bahan pangan kedepan.
Di sisi lain, problem struktural pola tanam, manajemen impor, dan inefisiensi tata niaga pangan
berisiko meningkatkan biaya produksi bahan pangan serta terdapat risiko kenaikan harga telur ayam
dan daging ayam ras akibat peningkatan biaya input untuk pakan hewan ternak, terutama kedelai
dan jagung.
Dalam rangka mengantisipasi peningkatan tekanan risiko tersebut, Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan perlu melakukan penguatan dan peningkatan sinergi serta
komitmen bersama untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran
distribusi, dan komunikasi efektif sebagai berikut: Pertama, memastikan keterjangkauan harga dari
komoditas strategis. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan bekerja sama dan
berkomitmen untuk terus memastikan keterjangkauan harga, melalui pengadaan bantuan sosial dan
subsidi, kerja sama dengan produsen untuk pelaksanaan pasar murah, dan penguatan penyaluran
Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium. Kedua, memastikan ketersediaan
pasokan kepada produsen, pedagang besar/utama, dan pedagang tradisional agar tidak terdapat
kendala dalam distribusi pasokan, khususnya untuk komoditas beras. Di sisi lain, TPID
Provinsi/Kabupaten/Kota perlu untuk terus mengoptimalkan dan meningkatkan koordinasi, salah
satunya melalui penguatan dan implementasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) terutama untuk
memenuhi pasokan dan menghadapi adanya risiko kenaikan harga komoditas pangan strategis.
Selain itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang merupakan terobosan untuk
mendukung upaya korporatisasi dan peningkatan produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan
dapat terus ditingkatkan. Kemudian, diperlukan peningkatan produktivitas via pembangunan
lumbung pangan Food Estate melalui peningkatan produksi pangan hortikultura dan perluasan
adopsi tekonologi (IoT) dalam budidaya pertanian. Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui
TPID dan Satgas Pangan dengan mendorong kemitraan industri dengan petani serta inovasi sistem
logistik daerah sesuai amanat dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim
Pengendali Inflasi Nasional. Selain stabilitas harga tetap terjaga, kelancaran distribusi juga dapat
memudahkan distributor, produsen, dan petani dalam memasarkan produknya serta mendapatkan
harga yang wajar. Digitalisasi perlu dioptimalkan seperti pemanfaatan platform e-commerce atau
marketplace lokal untuk mendorong pemasaran serta meningkatkan penggunaan transaksi
nontunai. Keempat, meningkatkan komunikasi efektif melalui penguatan koordinasi antara TPID
dengan TPIP dan memperluas pemanfaatan PIHPS dan sistem harga lainnya sebagai landasan
kebijakan TPID. Selain itu, TPID juga dapat melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data
pangan serta melakukan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah (Early Warning System) yang
akurat dan terkini untuk memantau perkembangan perekonomian daerah1
.
Dalam rangka extra effort pengendalian laju inflasi di Provinsi Lampung, KPwBI Lampung dan
Pemprov Lampung menjalin kerja sama dengan melakukan beberapa langkah pengendalian inflasi
dari sisi penawaran dengan menyukseskan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
1
Kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat: indikator kasus harian, kasus aktif, kasus kematian, tingkat kesembuhan, dan kecepatan vaksinasi. Sementara itu, untuk kebijakan pelonggaran
aktivitas masyarakat indikatornya meliputi: pertumbuhan ekonomi, daya beli (inflasi dan IK), PMI manufaktur, penjualan kendaraan bermotor, dan Indeks Penjualan ritel).
Dalam jangka pendek, TPID Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Gerakan Tanam Cabai
sebanyak 249.510 bibit untuk didstribusikan kepada petani cabai, kelompok wanita tani, dan
kelompok PKK demi menjaga stabilitas harga aneka cabai di akhir tahun. Kemudian, akan
dilanjutkan pelaksanaan Operasi Pasar Murah dan Pasar Murah terpadu yang dilakukan secara rutin
(2 minggu sekali) dan dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi. Selain itu, dilakukan
penyusunan matriks pola tanam-panen cabai, bawang merah, dan beras di setiap Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung sebagai early warning system persediaan pasokan bahan pangan. Selanjutnya,
dalam jangka panjang, perlu dilaksanakan akselerasi perluasan program KPB dengan pemberian
insentif subsidi pupuk bagi kelompok tani yang telah/akan berkomitmen untuk menanam aneka
cabai dan bawang merah. Di sisi lain, investasi Controlled Atmosphere Storage dapat dilakukan untuk
memperpanjang masa penyimpanan cabai menjadi enam bulan, serta bekerjasama dengan penyedia
jasa cold cargo untuk mendukung pengiriman komoditas yang mudah membusuk. Mendorong
pemanfaatan KUR dari KPB sebagai modal untuk meningkatkan luas lahan tanam cabai, mendorong
inovasi dan digitalisasi dalam kegiatan produksi cabai, seperti pembuatan green house, pemanfaatan
alat pengukur nutrisi tanah, dan penyediaan pompa air untuk efisiensi pemakaian pupuk,
meminimalisir pemakaian pestisida serta antisipasi kondisi iklim yang tidak pasti dalam rangka
memperpanjang masa panen cabai menjadi 1,5 tahun (kondisi eksisting hanya 7 bulan). Mendorong
kelompok tani produsen cabai agar dapat menyusun proposal pengajuan d.r. menjadi binaan atau
memperoleh dukungan implementasi digital farming dari Bank Indonesia serta melakukan sosialisasi
konsumsi cabai kering guna meredam gejolak pasokan dan harga cabai dari sisi demand. Lebih lanjut,
sesuai dengan rekomendasi kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Keuangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas TPIP dan TPID, Pemerintah
Daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga dan anggaran TKDD
seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa, dan Dana Insentif
Daerah (DID) untuk menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan dalam rangka
pengendalian inflasi daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut implementasi GNPIP di Provinsi Lampung, terutama
optimalisasi langkah-langkah pengendalian inflasi dari sisi suplai dan mendorong produksi
guna mendukung ketahanan pangan secara integratif, masif, dan berdampak nasional, KPw
BI Provinsi Lampung melakukan penguatan nilai tambah GNPIP dengan optimalisasi KAD
antara Kota Metro dan DKI Jakarta – serta pada 31 Agustus – 1 September 2022 serta
memberikan dukungan penyediaan sarana dan pra-sarana produksi pangan melalui Program
Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebagai bentuk upaya untuk mendorong stabilitas harga melalui
penguatan dari sisi hulu.
Lebih lanjut, sebagai bentuk kegiatan pengendalian inflasi aneka cabai secara end to
end, telah dilaksanakan program flagship TPID Lampung pada 15 November 2022 sebagai
upaya penguatan produktivitas dan stabilitas harga pangan secara end to end, yang terdiri
atas:
1. Penyerahan sarana dan prasarana untuk budidaya cabai kepada Gapoktan Gemah
Ripah melalui PSBI;
2. Penandatangan KAD antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai pemasok
aneka cabai dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah
Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Kota Tanggamus untuk menjamin kecukupan
stok dan kestabilan harga aneka cabai;
3. Perjanjian bersama antara Gapoktan Gemah Ripah dengan offtaker cabai dan UMKM
produsen sambel olahan untuk memberikan kepastian akses pasar kepada petani cabai;
dan
4. Fasilitasi serah terima akad KUR dari BRI dan Bank Lampung kepada anggota Kartu
Petani Berjaya untuk meningkatkan kapasitas usaha petani.
Selanjutnya, terkait dengan meningkatnya harga beras, pasokan beras di Provinsi
Lampung masih terjaga dengan persediaan sebesar 229.357 ton yang diperkirakan mampu
memenuhi kebutuhan beras di Lampung untuk 88 hari ke depan. Guna memperkuat
stabilitas harga di Provinsi Lampung, Provinsi Lampung menerima 25 ribu ton beras impor
yang berasal dari negara Thailand, di mana beras impor tersebut akan didatangkan dengan
dua tahap dimana tahap pertama pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua Januari 2023.
Dengan penerimaan beras impor tersebut, ke depan diharapkan cadangan beras di Provinsi
Lampung terus terjaga hingga mampu memenuhi kebutuhan domestik maupun provinsi
lain.