Jakarta, 7 Juli 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga ditengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.
Indikator perekonomian global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi yang meningkat. Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta. Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi berlangsung berkepanjangan.
Prospek pertumbuhan yang masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer, mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.
Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026,
dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing)
portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level
5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika
tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap
manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026
berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara
umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen).
Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026:
Rp22,86 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di pasar saham
senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar
keuangan global dan penyesuaian portofolio investor.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup
pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd. Adapun yield
Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami
kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika
persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy
sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun). Sementara itu, pasar
obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026:
net buy Rp0,20 triliun).
Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi
menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan. Nilai Asset Under Management
(AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan
moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun,
turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan
net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat
net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK, Self
Regulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar
modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan
sebanyak 1,21 juta investor baru pada Juni 2026 (mtm). Dengan perkembangan
tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi
28,96 juta investor.
Dari sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya
sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga akhir Juni
2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67
triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum
Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS),
dan 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat
11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities
Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit
baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi
tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah
mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26
September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang
telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e,
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,
selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi
Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi
Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi
Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis. Selanjutnya,
secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas
keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan
mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105
sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22
miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1
Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan Efek.









