Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang merupakan hasil tegahan penindakan periode Juli s.d. Desember 2021.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, menyampaikan bahwa Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar berhasil melakukan penindakan sebanyak 6.344.980 (6,3 juta) barang rokok ilegal dengan senilai Rp 6,4 miliar, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 49,2 liter senilai Rp 4,9 juta, dan tembakau iris sebanyak 20.000 gram dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 juta.
Kegiatan hari ini diakhiri dengan dilakukannya pemusnahan secara simbolik di halaman belakang kantor yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung.