Bandar Lampung, – Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal asal Pulau Jawa. Pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan pengungkapan ini terjadi pada 29 Desember 2024 lalu.

“Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan Bakauheni akhir Desember. Total ada 3,2 juta batang rokok,” katanya, Jumat (3/1/2025).

“Kami mendapatkan informasi dari tim akhirnya kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami tangkap di jalan arteri Bakauheni,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025).

Ia mengatakan, pihaknya langsung mencegat dan membawa sopir tersebut ke kantor Bea Cukai.

Tim mengamankan sopir tersebut di Bakauheni setelah ada informasi jutaan rokok ilegal tersebut masuk ke Lampung.

Rokok-rokok itu, lanjut Arif, dibawa menggunakan satu unit truk berwarna merah yang kemudian dikemas dengan menggunakan kardus.

“Kami amankan satu orang, sopir truk nya yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk tersebut yang kini telah kami sita,” jelasnya.

Barang bukti senilai Rp 4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Lampung.

“Barang bukti kami sita, dan kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat,” ujarnya.