Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti
Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan
pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini
dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke
DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian
submit.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online.
Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata
sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara)
Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (3/1/2022).
Disampaikan Suryo, sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326
Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang
diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar
deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar
deklarasi luar negeri.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS
yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu
helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada
senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya
yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email
melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa
dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan
Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media
sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media
komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps.