
Bandar Lampung -Penertiban anak jalanan (anjal), badut, pengamen, pengemis, gelandangan di persimpangan lampu merah Bandar Lampung (24/12/2022) Tim TJR ( tibum jalan raya ) menilai pihaknya telah banyak melakukan penertiban terhadap anjal, maupun gelandangan, namun mereka masih kembali muncul di jalanan, trotoar, hingga lampu merah. Penertiban ini sesuai dgn perda no 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dalam wilayah kota bandar lampung “Karena dari evaluasi sebelum-sebelumnya, kalau patroli saja, atau razia saja sepertinya tidak efektif…
"Banyak nya anjal di lampu merah terjaring razia satpol PP di bandar Lampung"