Polda Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si. memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Januari–Juli 2026.
Barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dari 29 kasus resmi dimusnahkan dan diperkirakan telah menyelamatkan 829.264 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi hasil penyerahan masyarakat turut dimusnahkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.
Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Call Center Polri 110 atau Aplikasi Siger Presisi demi mewujudkan Lampung yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.









