Serang — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak.
Informasi tersebut disampaikan oleh Heriadi, Kepala Perwakilan Media Republika sekaligus Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat. Berdasarkan keterangannya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Heriadi juga menyampaikan adanya dugaan upaya pemberian sejumlah uang sebesar Rp30 juta yang disebut berkaitan dengan permintaan agar penelusuran dan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan tidak dilanjutkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
Menurut Heriadi, dirinya menolak tawaran tersebut karena menilai fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat penyimpangan, maka proses pengungkapan harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik juga perlu ditelusuri secara objektif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Heriadi mengaku telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Cikedung. Namun, berdasarkan keterangannya, pejabat terkait belum dapat ditemui karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Menurut Heriadi, kondisi tersebut memunculkan harapan agar fungsi pengawasan internal pemerintah dapat berjalan secara optimal. Sebab, Inspektorat memiliki tugas melakukan audit, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk penggunaan Dana Desa.
“Publik tentu berharap setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat, terbuka, dan profesional. Pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara,” katanya.
Ia menambahkan, apabila belum terdapat langkah konkret dari pihak terkait, laporan tersebut akan dipertimbangkan untuk disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten serta aparat penegak hukum guna dilakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, maupun pihak Inspektorat Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Njan & Tim)









