Palembang – Media berita News Aktivitas operasional PT Pupuk Sriwijaya di kawasan Jalan Ratu Sianun, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup. Penyedotan air laut serta dugaan pengelolaan limbah perusahaan disebut belum memiliki kelengkapan izin dan diduga menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar, Jumat (22/05/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku mulai merasakan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Keluhan seperti panas tinggi, pusing, batuk, flu, hingga gangguan pernapasan ringan disebut dialami masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi operasional.

Selain persoalan kesehatan, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya jalur pembuangan limbah melalui pipa yang mengarah ke wilayah perairan. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem perairan.

Kadiv Bela Negara PPPKRI, Hambali, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat. Selain itu ada juga dugaan pipa siluman dari perusahaan yang mengarah ke perairan laut,” ujar Hambali kepada wartawan.

Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, perusahaan dapat dinilai melanggar sejumlah aturan terkait perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, pemanfaatan sumber daya air, hingga ketentuan wilayah pesisir.

Ia juga mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan legalitas izin operasional dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta APH dan pemerintah setempat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Secara hukum, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, sedangkan Pasal 104 mengatur sanksi pidana atas pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, dugaan penyedotan air laut tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pupuk Sriwijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyedotan air laut tanpa izin maupun persoalan pengelolaan limbah yang dikeluhkan warga. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.(Ibnu/Heriadi)