Pandeglang –Media Berita News Aktivitas tambak udang vaname milik seorang berinisial CB di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini menjadi sorotan serius. Tambak tersebut diduga beroperasi tanpa transparansi legalitas, meski disebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Informasi mengenai lamanya operasional tambak itu disampaikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Babinsa setempat saat ditemui tim di lokasi. Ia menyebutkan bahwa tambak tersebut telah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki total 12 kolam, dengan 8 kolam yang saat ini aktif digunakan.
Namun, pernyataan tersebut tidak diiringi dengan bukti administratif yang dapat diverifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan papan nama, plang usaha, maupun identitas kegiatan yang menunjukkan legalitas tambak tersebut.
Temuan serupa juga disampaikan oleh Dedi Kelana, Ketua BPPKB DPAC Mancak. Ia mengaku menemukan kejanggalan saat melintas di area tersebut.
“Ketika saya melintas, tidak terlihat adanya plang nama ataupun informasi izin resmi terkait budidaya udang di lokasi itu,” ujarnya.
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambak berjalan tanpa keterbukaan publik yang semestinya. Dalam praktik usaha yang sesuai aturan, keberadaan papan nama atau identitas usaha menjadi bagian dari transparansi dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, sosok yang mengaku Babinsa tersebut juga menyatakan bahwa tambak milik CB telah mengantongi izin lengkap. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen apapun kepada tim media. Kondisi ini memunculkan kontradiksi antara klaim dan fakta di lapangan.
Secara regulatif, kegiatan budidaya perikanan wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Perikanan.
Selain itu, aspek lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak untuk memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah.
Ketertutupan terhadap dokumen perizinan serta tidak adanya identitas usaha di lokasi menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif, bahkan potensi pelanggaran hukum. Pernyataan sepihak tanpa bukti dari oknum yang mengaku aparat juga memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di Kabupaten Pandeglang mengenai status legalitas tambak tersebut. Tim media masih melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan keabsahan izin serta potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak transparan. Jika benar telah beroperasi selama tiga tahun tanpa kejelasan legalitas, maka hal ini patut didalami lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah pesisir. (Njan/Red)









