Lampung Utara, 2 Desember 2025 – Bea Cukai Sumbagbar menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara rokok ilegal sebanyak 1.425.200 batang ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini berawal dari penindakan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Lampung Utara. Tim Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Terduga pelaku berinisial E (37) diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

Bea Cukai berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.