Jambi, 18 September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan
karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai
babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan hal tersebut saat
membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang
Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September.
Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa
karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya
keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon
secara resmi,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia
mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara
yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari
sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak
memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.
Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia
diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang
memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.
“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi
sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung
bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund,” kata Mahendra.
Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund
dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan
emisi karbon.
Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya
OJK akan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait
program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang
tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu,
kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu
dipelajari dan dikembangkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan akan terus menjaga dan
mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan
emisi karbon dari Jambi.
“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon didalamnya, dan mahal harganya.
Jambi juga provinsi pertama pilot proyek bio carbon fund, jadi ada potensi bisnis yang
luar biasa,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan
mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-
2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. Kami siap mendukung,”
katanya.
Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan
restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat
pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian
produktif.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
(POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui
Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah
dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan
emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta
mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK
tersebut.
Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan
Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi:
 Penyelenggara Bursa Karbon
 Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
 Pengguna Jasa Bursa Karbon
 Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
 Tata kelola Perdagangan Karbon
 Manajemen risiko
 Pelindungan konsumen
 Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon
melalui Bursa Karbon.