DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas LKPD Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin (23/5/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan turut dihadiri para wakil Ketua DPRD. Berikut rekomendasi atas enam temuan BPK RI yang disampaikan anggota Pansus, Budi Yuhanda.

Pertama, Penganggaran Barang Milik Daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.

“Namun, Pemprov juga dinilai perlu meningkatkan perencanaan dalam membuat skema pengentasan lintas OPD dan harus membuat Skema Perencanaan dalam Pengentasan Kemiskinan yang Terintegrasi, hal itu menjadi penting untuk kebijakan ke depan,” kata Budi Yuhanda.

Kedua, terhadap temuan masalah terhadap Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan. Pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti.

“Masing-masing pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ketiga, temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp 87,12 Juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut Pansus, jumlah temuan itu sudah dikembalikan dan tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.

Keempat, terhadap temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2.92 Milyar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta.

Menurut Pansus, pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindak lanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari.

“Pansus merekomendasikan agar pihak ketiga tersebut agar tidak lagi menjadi rekanan terhadap proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung,” tambah politisi partai Nasdem itu.

Kelima, terhadap temuan Volume atas 14 Paket Pekerjaan Lapis Perkerasan Jalan Aspal dan Beton serta lapis pondasi pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi sebesar Rp2,96 milyar, seluruh rekanan telah mengembalikan semua kerugian dan dibuktikan dengan Setoran Kas Daerah.

“Pansus merekomendasikan agar semua rekanan pihak ketiga yang bermasalah tersebut agar dimasukan ke dalam daftar hitam, sehingga ke depan pihak ketiga yang dimaksud tidak lagi dapat mengikuti proses tender Pemprov Lampung,” sambungnya.

Keenam, terhadap temuan piutang RSUD Abdul moeloek sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan. Menurut Pansus, pihak yang berhutang telah menyerahkan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Pansus merekomendasikan agar BPKAD melakukan appraisal (penilaian) dan melakukan penjualan terhadap aset yang dimaksud untuk menutupi piutang tersebut,” tutup Budi Yuhanda. (*)