Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Suka Damai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sabtu 13 Maret 202.

Dalam sosialisasinya, Raden Muhammad Ismail mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya.

Turut hadir sebagai narasumber DR. Ambya SE. Msi, Dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS. Dan sebagai peserta para kepala desa dan perangkat desa.