Pemerintah Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.

DBH 2023 untuk Kota Bandar Lampung baru dibayarkan untuk Triwulan I (Januari-Maret), itu pun belum sepenuhnya. Sementara untuk triwulan II, III dan IV sampai saat ini belum terealisasikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, DBH triwulan I 2023 totalnya Rp25 miliar. Sementara yang sudah dibayarkan baru Rp14,9 miliar.

“Untuk DBH tahun 2023 yang belum disalurkan itu pajak bahan bakar kendaraan bermotor biasanya Rp10 miliar per triwulan. Jadi harusnya kita terima Rp25 miliar per triwulan,” kata Ramdhan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Nanang Ermanto Salurkan Bantuan Bedah Rumah Untuk 10 Warga Kecamatan Katibung

Dikatakan Ramdhan, Pemkot Bandar Lampung juga membutuhkan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga untuk biaya biling sekolah.

“Ada banyak kegiatan yang harus kita biayai. Untuk bayar JKN pengobatan gatis, biling, seragam siswa juga beasiswa, semua dari itu. Kalau nggak dibayar ya nggak jalan programnya,” ungkap Ramdhan.

Ramdhan menjelaskan, sejauh ini sudah berupaya menagih DBH tersebut, tapi belum ada tanggapan dari Pemprov Lampung.

Baca Juga :  Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

“Kita hanya bisa menagih saja, kita bikin surat tapi selama ini belum pernah ditanggapi. Kita hanya bisa komunikasi lewat itu (surat) saja karena semua kewenangan ada di tangan mereka,” ujar Ramdhan.

Menurutna, selama tahun 2023, total DBH yang diterima Pemkot Bandar Lampung Rp124 miliar, yang merupakan gabungan dari utang DBH di tahun 2022.

Ramdhan mengaku pihak Pemprov Lampung tidak pernah memberikan surat keterangan berapa jumlah DBH yang akan dibayar. Sehingga ia tidak tahu berapa besaran DBH yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

“Kita tidak tahu berapa utangnya. Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK. Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD 2024 hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahal itu hak kita lebih dari itu,” tandasnya.

Untuk itu, ia pun mendesak agar DBH 2023 segera dibayarkan untuk berbagai keperluan dan program Pemkot Bandar Lampung.

Dana Bagi Hasil dari provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok.